PD ( Perusahaan Daerah ) Pasar Jaya
merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan umum dalam bidang
pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga
dan kelancaran distribusi barang dan jasa. Pasar Jaya mengelola 153 pasar
dengan omset bisnis yang diperdagangkan lebih dari 150 triliun rupiah per tahun
dengan 105.223 tempat usaha. Berdasarkan survey, pasar-pasar yang dikelola
Pasar Jaya dikunjungi lebih dari 2 juta pengunjung setiap harinya, atau kurang
lebih 20% dari penduduk DKI Jakarta. Dalam upaya peningkatan peranan Pasar Jaya
sebagai perusahaan daerah yang lebih profesional serta mengantisipasi tuntutan
perkembangan bisnis perpasaran di DKI Jakarta yang makin kompetitif dan untuk
meningkatkan fungsi dan peranannya dengan demikian Pasar Jaya, pada tanggal 30
Desember 1999, ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang
Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, yang telah diumumkan dalam
Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 35 Tahun 1999.
PD
Pasar Jaya dalam kegiatan bisnis nya seiring waktu terus mengembangkan kemajuan
pasar daerah. Pada mulanya pasar merupakan tempat bertemunya pedagang dan
pembeli dan terjadinya transaksi langsung, seiring berjalannya waktu dan
tuntutan konsumen pasar yang terus berubah dengan demikian pasar tidak hanya
sekedar menjadi tempat bertemunya pedagang dan konsumen. Pasar sudah merupakan
entitas bisnis yang lengkap dan kompleks dimana kenyamanan dan kepuasan
pelanggan (consumer satisfaction) yang menjadi tujuan utama. Tugas Pokok
PD Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area
pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran
distribusi barang dan Jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut PD Pasar
Jaya mempunyai fungsi :
- Perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan perawatan area pasar
- Penyediaan, pemeliharaan dan perawatan sarana dan kelengkapan area pasar
- Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan area pasar
- Pengelolaan dan pengembangan area pasar
- Pembinaan pedagang dalam rangka pemanfaatan area pasar
- Bantuan terhadap stabilitas harga barang
- Bantuan terhadap ketersediaan dan kelancaran distribusi barang dan jasa
- Pelaksanaan dan pengembangan kerjasama, dan
- Pengendalian keamanan dan ketertiban dalam area pasar
Pembinaan
pedagang pasar antara lain meliputi :
- Memfasilitasi kerjasama wadah para pedagang dalam kemitraan dengan pihak lain
- Memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen oleh pedagang
- Memfasilitasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia pedagang
- Memberikan hak prioritas kepada pedagang lama untuk memperoleh tempat usaha yang baru hasil pembangunan
- Memfasilitasi pemberian kredit bagi pedagang bekerjasama dengan lembaga keuangan
Kantor
pusat perusahaan :
PD.
Pasar Jaya
Jln. Raya Pramuka Pasar Pramuka Lantai IV,
Jakarta Timur Indonesia
Jln. Raya Pramuka Pasar Pramuka Lantai IV,
Jakarta Timur Indonesia
Dalam
mencapai dan mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam visi dan misi
perusahaan selanjutnya dalam bulan Agustus tahun 2015 ini PD Pasar Jaya kembali
membuka lowongan kerja terbaru PD Pasar Jaya bagi
para pencari kerja yang baru lulus ataupun yang telah memiliki pengalaman kerja
untuk mengisi jabatan pekerjaan dalam jabatan lowongan yang tertera dibawah
ini, bagi pencari kerja yang berminat harap memperhatikan dengan seksama
requirement atau persyaratan yang dibutuhkan pada setiap jabatan atau dalam
jabatan yang dibutuhkan demi memperlancar dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Adapun dibawah ini adalah dalam jabatan lowongan jabatan pada peluang kerja
kali ini dibuka oleh pihak perusahaan dengan kualifikasi sebagai berikut.
0 komentar:
Posting Komentar